Berita Terbaru
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dinilai Terlalu Eksklusif
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cenderung eksklusif.Penyandang disabilitas malah dihilangkan haknya untuk menerima program JKP apabila mengalami PHK. Informasi lebih lanjut bisa diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/07425461/aturan-jaminan-kehilangan-pekerjaan-dinilai-terlalu-eksklusif