Beberapa Pertimbangan yang Harus Diperhatikan ketika Penyandang Disabilitas Mental berhadapan Dengan Hukum

Pada Jumat (28-05), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan training of trainers (ToT) bagi tenaga pendidik Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelatihan tersebut mengusung tema mengenai peradilan yang fair (fair trial) bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Pelatihan dengan tema yang sama diselenggarakan kembali dengan sasaran peserta yang berbeda pada dua minggu selanjutnya. Kamis (10-06) lalu, peserta pelatihan adalah tenaga pendidik Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keduanya diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rangkaian acara ini turut mengundang beberapa aktivis disabilitas menjadi narasumber, salah satunya Yeni Rosa Damayanti selaku ketua Perhimpunan Jiwa Sehat.

 

Pada kesempatan tersebut, Yeni memaparkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian ketika penyandang disabilitas mental berhadapan dengan hukum. Stigma yang masih sangat kuat, bila dibandingkan dengan ragam disabilitas lainnya, sangat memungkinkan masyarakat dan aparat penegak hukum bias dalam memahami kasus. Selain itu, dipisahkannya penyandang disabilitas dari lingkungan sosialnya membuat masyarakat jarang berinteraksi dengan mereka dan berdampak pada stigma yang semakin menguat. Hal ini tentu saja berkaitan dengan dukungan yang masih sangat minim bagi mereka, terutama dari negara. Oleh sebab itu, untuk memberikan pemahaman awal dan dasar, Yeni menjelaskan beberapa gambaran umum mengenai penyandang disabiltas mental.

 

Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dengan demikian, Yeni menggarisbawahi, bahwa ada dua aspek kunci yang harus diperhatikan dalam pengertian ini, yakni berjangka waktu lama dan mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Beberapa gangguan kesehatan mental yang dapat diidentifikasi berdasarkan dua aspek ini di antaranya adalah skizofrenia, depresi, gangguan kecemasan, dan bipolar.

 

Berdasarkan gejala dan karakteristik umumnya, tiap gangguan kesehatan mental memiliki ciri khas masing-masing dan seringkali bersifat unik antar individu. Maka dari itu perlu untuk mempelajari gejala dan karakteristik ini dalam memahami kasus atau perkara hukum yang melibatkan mereka. Yeni menekankan pentingnya keterangan ahli untuk membantu jaksa dan hakim mengambil keputusan, sebab tanpa hal ini hampir sulit dipastikan hasil pengadilan tidak melanggar hak-hak dasar para penyandang disabilitas mental. Berdasarkan buku konsesus penatalaksanaan gangguan skizofrenia (PDSKJI, 2011), gangguan jiwa dapat diklasifikasikan pada tiga fase yaitu: fase akut, fase stabilisasi, dan fase pemeliharaan. Masing-masing fase tentu memiliki tata laksana dan penanganan yang berbeda-beda. Pada fase pemeliharaan, misalnya, penyandang disabilitas mental diharapkan telah mampu secara aktif melakukan kehidupan sosialnya. Mengingat gangguannya yang bersifat episodik ini, maka sudah selayaknya mereka mendapatkan penanganan yang berbeda-beda berdasarkan karakteristik gangguan, tingkatan, dan juga fasenya.

 

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, salah satu isu diskriminasi di bidang hukum yang marak dialami oleh penyandang disabilitas mental adalah mengenai pengampuan (perwalian). Penyandang disabilitas mental dan intelektual (kognitif) lebih banyak mengalami penolakan kapasitas hukum dan berimplikasi pada pelanggaran hak mereka. Praktik penghapusan hak-hak seseorang melalui pengampuan penuh dapat dikatakan sebagai kematian perdata, di mana seseorang tidak bisa melaksanakan hak-hak sipil mereka. Putusan pengampuan penuh umumnya menimbulkan pelanggaran hak menjadi menyeluruh dan relatif permanen. Tentu saja hal ini bertentangan dengan Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabiltias (CRPD). Salah satu latar belakang fenomena ini adalah anggapan yang keliru, tetapi sudah lama mengakar secara kultural, bahwa penyandang disabilitas mental secara otomatis kehilangan kapasitas hukumnya sehingga harus ditempatkan di bawah pengawasan keluarga (perwalian informal). Pengampuan informal ditandai dengan tidak adanya persetujuan (inform consent) dari penyandang disabilitas atas keputusan yang diambil atas dirinya. Ada pula praktik perwalian formal yang didapt dari hasil putusan pengadilan. Hal ini terjadi karena hukum pengampuan di Indonesia juga masih menggunakan definisi yang kabur mengenai disabilitas mental, seperti "... keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap" yang tertulis pada Pasal 433 KUH Perdata. Definisi yang kabur ini sesungguhnya telah mengakui keadaan episodik dari kondisi penyandang disabilitas mental, namun pasal ini tidak mempertimbangkan sama sekali aspek episodik dari penyandang disabilitas, melainkan menyaamaratakan saja, dengan penggunaan frasa: “sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya.” Pengampuan semacam ini sering dikategorikan sebagai hukum berbasis status (status based) karena disabilitas seseorang dianggap menjadi dasar penghapusan kapasitas hukumnya. 

 

Menanggapi hal ini, peserta pelatihan merespons dengan berbagai tanggapan. Mereka sepakat bahwa perlu suatu peraturan yang mengikat bahwa asesmen terhadap disabilitas bagi siapa saja yang berhadapan dengan hukum itu diperlukan, termasuk bagi penyandang disabilitas mental yang menjadi saksi, korban, maupun tersangka dalam rangkaian proses pidana. Hal ini berguna untuk menjadi acuan hakim maupun jaksa untuk meminta pertimbangan dan keterangan ahli semacam apa dan sejauh apa yang ia butuhkan untuk menetapkan keputusan. Selain itu, perlu juga menjadi suatu catatan bahwa pendidikan dasar mengenai disabilitas bagi penegak hukum harus mulai dilakukan secara masif. Hal ini perlu berjalan beriringan dengan agenda reformasi hukum yang adil dan berpihak pada penyandang disabilitas.

 

 

Social Media PJS