Berita Covid19
Pihak dari kementerian atau lembaga negara reaktif dengan melakukan rapid test, setidaknya terdapat 3 anak berkebutuhan khusus yang tinggal di asrama Yayasan Rawinala yang telah dinyatakan positif Covid-19. Contoh berikutnya dari proses reaktif sesaat pemerintah ketika menanggapi surat terbuka kami, empat hari atau pada Senin 30 Maret 2020 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) Kementerian Sosial melaksanakan diskusi online untuk brainstorming terkait kondisi penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun hasil diskusi terkait dengan pengawasan para penghuni panti khususnya yang dikelola oleh swasta sampai saat ini belum terealisasi.
Tidak adanya pendataan dari pemerintah diberbagailembaga perawatan sosial, khususnya panti rehabilitasi sosial swasta untuk PDMmenyebabkan tidak diketahui sejauh manapenularan Covid-19 di sana.Salah satu permasalahan tidak adanyapendataan, pengelolaan dan pengawasan ini terkait dengan kewenangan atau tanggung jawab yang seringkali tidak terkoordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan dan posisi strategis KSP saat ini, dapat mendorongkoordinasi antar-Kementerian, Lembaganegara, dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penangananpanti-panti sosial di saat pandemi Covid-19.
Pada Selasa, 28 April 2020 telah dilakukan diskusi online dengan KSP yang diwakili oleh Bpk. Sunarman Sukamto, tenaga ahli hukum dan hak asasi manusia. Beliau merespon positif dan menyatakan siap membawa aspirasiKami. KSP siap menjadi host dalam memfasilitasi pertemuan antar-kementerian,lembaganegara,dan non-government organizationuntuk mengkoordinasikan dan menyelesaikan persoalan ini.Rencananya awal Meiakan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) secara online yang akan membahas3 (tiga)agenda kunci, yaitu:
- Membangun sistem koordinasi antar-kementerian/lembaga terkait yang berfokus dalam mencegah adanya penyebaran Covid-19 di panti-panti sosial.
- Mengidentifikasi kewenangan untuk melakukan pendataan kondisi panti dan status kesehatan penghuni panti dalam situasi Covid-19.
- Merumuskan instrumen atauStandar Operasional Prosedur (SOP)untuk memastikan kebijakan pemerintah melawan penularan Covid-19seperti physical distancing, menjaga kebersihan dan melindungi diri, sterilisasi, kelanjutan pengobatan dengan prinsip “do no harm”, dan kebijakan-kebijakan lainnya dapat diterapkan di panti-panti sosial (disabilitas, asuhan, maupun jompo).
Oleh karena itu, kami telah mempersiapkan beberapa dolumen yang dibutuhkan seperti: Term of Reference (ToR), press release atau statement, data panti, draft SOP Panti Sosial dalam pencegahan penularan Covid-19, dan video kampanye dengan durasi sekitar 3 menit 28 detik berisikan narasi atas 37 foto yang dapat mewakili gambaran PDM yang tinggal di panrti sosial milik pemerintah maupun swasta.