Berita Covid19


Pada Senin 30 Maret 2020 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) Kementerian Sosial melaksanakan diskusi online untuk brainstorming terkait kondisi penyandang disabilitas dalam situasi pandemi Covid 19 di Indonesia. Diskusi dihadiri jajaran dari Ditjen Rehsos beserta Unit Pelaksana Teknis (Balai Rehabilitasi Sosial), kelompok penyandang disabilitas dan masyarakat sipil.

Pada awal diskusi Harry Hikmat (Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial) memaparkan surat terbuka Perhimpunan Jiwa Sehat atau Indonesia Mental Health Association (IMHA) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo mengenai Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial dariPandemi Covid 19.

Menurut Yeni Rossa (Ketua IMHA), surat terbuka tersebut dibuat sebagai bentuk kegelisahan atas kondisi penyandang disabilitas mental yang terkurung di dalam panti-panti sosial.Untuk itu, perlu ada tindakan cepat dari Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial. Mereka sangat rentan terpapar virus Covid 19 terlebih dengan kondisi panti swasta yang sangat mengkhawatirkan bagi jiwa mereka. Salah satu bentuk tindakan yang segera perlu dilakukan, yaitu screaning di dalam panti untuk mengetahui apakah ada penghuni yang positif menderita Covid 19 sehingga akan maksimal penanganan penyembuhannya. Selain itu, para penghuni di panti untuk saat ini alangkah baiknya dikembalikan dulu kepada keluarganya, untuk mengurangi kepadatan di panti.

Nahar dari Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpendapat bahwa buruknya pelayanan itu pun terjadi di panti milik pemerintah, kondisinya sudah over capacity, seperti terjadi pada panti-panti sosial di DKI. Jakarta.

Oleh karena itu, Harry Hikmat akan sesegera mungkin mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota agar melakukan screaning di panti-pantii sosial milik pemerintah dan swasta untuk semua ragam disabilitas.

Mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari virus ini, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilits Mental Phala Martha sudah memulangkan puluhan penghuni yang memungkinkan untuk dipulangkan, dan saat ini hanya ada sekitar 7 penghuni dari kapasitas 110 orang atau sesuai dengan protokol kesehatan, 1 ruang atau sel minimal ada 2 penghuni. Mereka yang pulang diberi obat untuk satu bulan, tukas Ami.

Lalu diskusi berkembang dimana ada usulan dari beberapa audiens agar pemerintah memberikan dukungan kepada keluarga yang bersedia menerima penyandang disabilitas yang dipulangkan dari panti. Keluarga menitipkan penyandang disabilitas itu dengan alasan bekerja atau kesulitan menjaga mereka. Dengan situasi stay at home ini keluarga dari penyandang disabilitas ikut terlibat dalam pengasuhan atau terapi mereka.

Dalam situasi tanggap darurat bencana ini, Sigid (Plan Indonesia) memberikan usulan agar Pemerintah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika penyandang disabilitas positif Covid 19, ketika mereka di rumah sakit bagaimana pendampingan isolasinya.

Isu berikutnya yang mengemuka dalam diskusi adalah dampak sosial-ekonomi dari kejadian Covid 19. Penyandang disabilitas yang memiliki jasa pijat harus tutup usahanya atau pun yang berjualan kerupuk menurun penjualannya. Mereka terdampak penghasilannya, tukas Maulani (Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia).

Menurut Aria (Ketua Umum Perhimpunan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)). Dampaknya sangat signifikan terhadap pendapatan mereka. Pertuni menggalang bantuan dana dari masyarakat, meskipun jumlahnya terbatas. Oleh karena itu perlu ada bantuan stimulus pemerintah. Pertuni sedang mendata anggotanya yang terdampak agar bisa memperoleh bantuan.

Saat ini kebijakan stimulus bantuan sedang dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum khusus untuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Harry Hikmat berjanji akan mengusulkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) terkait skema bantuan khusus untuk penyandang disabilitas seperti bantuan nutrisi dan bantuan Sembako. Sumber dananya tidak hanya dari APBN namun berasal dari corporate social responsibility pihak swasta.

Selain itu, mengantisipasi dampak sosial-ekonomi, Harry Hikmat juga akan mengirimkan surat kepada Ikatan Bankir Indonesia yang ditembuskan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penyandang Disabilitas bisa direlaksasi atau ditunda kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjamannya.

Dari diskusi pertama ini banyak sekali masukan dan rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh semua pihak. Oleh karena itu, diskusi ini akan diagendakan berlangsung secara berkala.

 

 

Social Media PJS