Perhimpunan Jiwa Sehat atau Indonesia Mental Helath Association (IMHA) adalah organisasi penyandang disabilitas yang independen dan berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas psikososial, bekerja di tingkat nasional serta memiliki cabang di berbagai daerah di Indonesia. Perhimpunan Jiwa Sehat didirikan pada tahun 2008.

 

VISI 

Terwujudnya dunia yang inklusif dan berkeadilan, bagi penyandang disabilitas psikososial untuk hidup  setara, sejahtera, mandiri dan berpartisipasi penuh serta bermakna dalam semua  aspek kehidupan.

 

MISI

Misi Perhimpunan Jiwa Sehat atau Indonesia Mental Helath Association (IMHA) ialah :

1. Inklusif : PJS menjalankan dan mempromosikan setiap manusia dengan keberagamannya memiliki posisi dan kesempatan yang setara.

2. Anti kekerasan :  PJS menjalankan dan mempromosikan lingkungan yang bebas dari kekerasan psikis, fisik, seksual baik yang dilakukan secara verbal dan non verbal serta kekerasan berbasis ekonomi.

3. Keadilan Gender : PJS menjalankan dan mempromosikan terwujudnya kesetaraan hak dan kesempatan tanpa memandang perbedaan gender dan orientasi seksual.

4. Solidaritas : PJS menjalankan dan mempromosikan adanya perasaan senasib, saling percaya, menghormati dan mendukung serta berempati antar individu baik di dalam lembaga PJS dan komunitas disabilitas lainnya.

5. Independen : PJS tidak berafiliasi dengan partai politik serta bebas dari intervensi kekuasaan dalam menentukan sikapnya.

 

Dalam menjalankan misinya PJS melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti organisasi-organisasi lintas disabilitas, Lembaga-Lembaga HAK Asasi Manusia Nasional (National Human Rights Institute), lembaga-lembaga bantuan hukum, organisasi perempuan dan berbagai civil society organization.

PJS juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga-lembaga internasional.  PJS adalah salah satu organisasi yang mendirikan dan menjadi steering committee dari TCI Asia, organisasi penyandang disabilitas psikososial di Asia dan Pasifik.

Bersama-sama dengan 6 (enam) organisasi disabilitas lain yang bergabung dalam Kelompok Kerja Koalisi Nasional Disabilitas, PJS  membuat draft, melakukan lobby dan advokasi lahirnya berbagai peraturan perundang undangan yang berdasarkan CRPD,  termasuk Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

PJS  juga berhasil  melakukan advokasi terhadap hak pilih penyandang disabilitas psikososial dalam pemilihan umum.

Salah satu fokus advokasi PJS yang utama adalah memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas mental yang hidup terkurung di panti-panti sosial sosial agar bebas dari kekerasan dan berbagai bentuk tindakan tidak manusiawi lainnya, dan hak mereka untuk bebas dari pant-panti sosial serta hidup secara mandiri di masyarakat.  

Saat ini PJS telah cukup berhasil mendorong isu disabilitas mental yang sebelumnya merupakan isu marginal menjadi salah satu isu utama dalam gerakan disabilitas di tingkat nasional.

                                                                                                                                                                                                  

Alamat: Jl. Pratama I No.18, RT.16/RW.4, Jati, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220

No. Tlp/Fax: +62 212 248 6041

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.