Organisasi Penyandang Disabilitas Dukung DPR RI Percepat Sahkan RUU PKS

 

Banyak kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang tidak bisa diproses hukum. Hampir sebagian besar kasus di-drop karena tidak memenuhi unsur terpaksa. Seorang dukun yang mengobati perempuan penyandang disabilitas misalnya melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Si pasientersebuttidak bisa berteriak dan tidak tahu cara menolak karena keterbatasan fisiknya.Ketika kasus dibawa ke ranah hukum, polisi kesulitan menemukan unsur pemaksaan dalam kekerasan seksual itu.

 

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayantimendukung Dwean Perwakilan Rakyat segera mempercepat Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Informasi lebih lanjit bisa dibaca: https://inisiatifnews.com/nasional/2019/03/08/54832/organisasi-penyandang-disabilitas-dukung-dpr-ri-percepat-sahkan-ruu-pks/