Kamis, 2 Maret 2023 – Mahkamah Konstitusi RI menggelar Sidang Pemeriksaan Saksi, dan Mendengar Permohonan Pihak Terkait Pada Nomor Perkara 93/PUU-XX/2022 perihal Judicial Review (JR) Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi Jiwa Sehat.
 
Persidangan yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB secara luring ini menghadirkan satu Pihak Terkait, dan Dua saksi. Saudara Ripin sebagai Pihak Terkait menyampaikan dirinya menjadi korban dari Pasal Pengampuan di KUHPerdata. Dimana Pihak Terkait secara paksa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi ketika berada di Rumah Sakit Jiwa, serta diajukannya permohonan pengampuan tanpa diketahui dan dilakukan pemeriksaan terhadap Pihak Terkait. Selain itu akibat dari otoritas pengambilan keputusan yang dialihkan, tabungannya sebesar Rp. 532.766.943 (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) bisa diambil oleh Kakak Kandung dan Kakak Iparnya dari rekening milik Pihak Terkait.
 
Kemudian dua orang Saksi yang hadir adalah sebagai berikut :
1. Rhino Ariefiansyah S.Sos. M.E.A.P, seorang pengajar dan peneliti di Departemen Antropologi Universitas Indonesia yang memiliki diagnosa skizofrenia, dan 
2. Salwa Paramitha, S.H. seorang Mahasiswa Magister Jurusan Hukum di Universitas Gadjah Mada, yang berdiagnosa bipolar. 
 
Para Saksi memberikan informasi kondisi mereka sebagai Penyandang Disabilitas Mental tidak menghambat untuk produktif, serta tidak melalaikan kewajiban yang dimilikinya karena mendapatkan dukungan secara medis dan sosial. 
 
Lebih lanjut, Saksi Salwa juga menerangkan meskipun saat berada di fase Manik, dirinya tetap berkemampuan dalam membuat keputusan, dan mengelola keuangan. Dalam prosesnya, Saksi dibantu oleh Pendamping untuk membuat keputusan yang terbaik menurut Saksi Salwa, bukan sebaliknya seperti yang ada pada Sistem Pengampuan di Pasal 433 KUH Perdata. 
 
Informasi-informasi yang diberikan disambut oleh pertanyaan. Salah satunya dari Kuasa Hukum Presiden dari Kejaksaan RI yang bertanya “Apakah menurut saudara saksi, apa yang saudara saksi alami sebagai PDM akan selalu sama dengan PDM lainnya? Apakah ada kemungkinan bahwa PDM lain mengalami kondisi yang lebih berat sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda?” Saksi Rhino dengan tegas menjawab bahwa kondisi secara kedokteran mungkin sama, tetapi perbedaannya adalah Saksi Rhino memiliki support system. 
 
Informasi-infomasi ini diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan Para Pihak untuk merevisi Pasal 433 KUHPerdata terhadap Penyandang Disabilitas Mental.
 
#HapuskanPengampuan #PengampuanMelanggarHAM
 
 
 
Baca Juga :