Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar rapat masukan dan aspirasi untuk menyusun Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam kesempatan itu, Yeni Rosa Damayanti mengusulkan, agar draf revisi Perda Disabilitas memperkuat aturan kewajiban dalam pemberian jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas mental, salah satunya berkaitan dengan penyediaan obat dan konsultasi. Informasi selengkapnya bisa mengakses :

https://rm.id/baca-berita/megapolitan/116458/raperda-harus-diperkuat-penyandang-disabilitas-mental-butuh-obat-gratis