15 April 2022
Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyadang Disabilitas menyayangkan disetujuinya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menurut Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Pasal 25 ayat 4 dan 5 menjadi alasan penolakan ini, karena penyandang disabilitas sebagai korban maupun saksi tidak dipandang setara atau memiliki nilai yang sama dengan keterangan orang yang bukan disabilitas. Hal berikutnya bisa mengakses: