15 April 2022

 

Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyadang Disabilitas menyayangkan disetujuinya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menurut Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Pasal 25 ayat 4 dan 5 menjadi alasan penolakan ini, karena penyandang disabilitas sebagai korban maupun saksi tidak dipandang setara atau memiliki nilai yang sama dengan keterangan orang yang bukan disabilitas. Hal berikutnya bisa mengakses:

https://www.voaindonesia.com/a/sejumlah-elemen-sesalkan-pengesahan-ruu-tpks-tidak-perhatikan-hak-disabilitas/6531087.html