RUU Penanggulangan Bencana Harus Memuat Kebutuhan Penyandang Disabilitas

 

Penyandang disabilitas memiliki risiko kematian empat kali lebih tinggi dibandingkan dengan nondisabilitas. Oleh karenanya, penyandang disabilitas perlu untuk dimasukkan sebagai kelompok prioritas dalam RUU Penanggulangan Bencana.
 

Menurut Peneliti Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Fadel Basrianto, dalam Seri Diskusi Legislasi dalam Perspektif Disabilitas bertajuk “RUU Penanggulangan Bencana: Membangun Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanganan Bencana”, penyandang disabilitas masih kesulitan mengakses informasi mengenai kebencanaan, fasilitas tanggap darurat bencana, maupun infrastruktur fisik. Pelibatan disabilitas dalam simulasi penanganan bencana juga masih sangat terbatas dan tidak ada perencanaan penyelamatan disabiltias ketika terjadi bencana.

 

Lihat beritanya lebih lanjut pada link berikut ini: https://pshk.or.id/aktivitas/membangun-partisipasi-penyandang-disabilitas-dalam-penanganan-bencana/