Kondisi Disabilitas Bukan Acuan, Ada Usul Pasal dalam RKUHP Dihapus dan Direvisi

 

Pada tanggal 19 Juni 2021. Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mencantumkan disabilitas diyakini tak lagi relevan. Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, usulan pasal 38 dalam RKUHP perlu dihapus. Begitu pun dengan pasal 39 yang perlu direvisi,

 

Informasi lengkapnya bisa akses: https://id.berita.yahoo.com/kondisi-disabilitas-bukan-acuan-ada-110023083.html?guccounter=1&guce_referrer=aHR0cHM6Ly93d3cuZ29vZ2xlLmNvbS8&guce_referrer_sig=AQAAACCSb14FrXUnb8zdWTKhmiXXmZxe12DcxUxexHeRDvIIPA__STug4EnMigBzbu54eSzXYAO8lXsTI7yORC9mUtIXaFdZT_5rTuFmctEtsaFyhDO4v5WxbwQ7x5zj4nH526c291e61sOcWEYE-QU4HrXl0HjnTXZF1Evibv_h4mbW