Tak ada yang pernah tahu peristiwa kekerasan yang terjadi di dalam panti rehabilitasi mental psikososial hingga Perhimpunan Jiwa Sehat bersama para korban melaporkannya ke Komisi XIII DPR pada Kamis, 24 Juli 2025. Para penyintas itu menceritakan bagaimana mereka tanpa daya dibawa ke panti yang diniatkan untuk menyembuhkan, tapi pada akhirnya meninggalkan trauma yang dalam.

Kisah Bejo, seorang penyintas dari Wonosobo, misalnya. Ia mengaku dipasung di dalam panti, sempat dipukul dengan kunci inggris dan dibiarkan tidur tanpa alas tanpa tahu kesalahan yang dilakukannya.

Juli, seorang penyintas lain, mengaku pernah dimandikan dalam kondisi tanpa busana hingga penghuni panti pria pun bisa melihatnya. Ibu yang mengalami sindrom baby blues sejak anaknya lahir itu bahkan pernah hampir diperkosa di dalam panti oleh seseorang yang tak dikenalnya.

Perhimpunan Jiwa Sehat menyebutkan ada 13.500 penyandang disabilitas mental psikososial yang dikurung secara ilegal di berbagai panti. Banyak orang membawa keluarga mereka ke panti rehabilitasi tanpa mengetahui konsekuensi yang diterima oleh para penghuninya. Padahal Convention on the Rights of Person with Disabilities menegaskan bahwa disabilitas mental tetap memiliki kapasitas berpikir. Penyiksaan, pengekangan, dan pengurungan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Janji anggota Komisi XIII DPR untuk mempertemukan lembaga-lembaga negara lain, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, guna membahas masalah ini masih kita tunggu kelanjutannya.

 

Sumber berita: Tempo.com

Sumber gambar: PJS

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account