Disability Rights Fund (DRF) bersama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melakukan pelatihan Preventing Sexual Exploitation, Abuse and Harasment (PSEAH) kepada 75 orang dari berbagai lembaga disabilitas di Indonesia (DRF Grantee). Pelatihan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 November 2021 dengan menghadirkan Siti Mazumah (Ketua LBH APIK Jakarta) dan Yeni Rosa Damayanti (Ketua PJS).  

 

Pada learning exchange yang kedua ini mengambil topik terkait peluang atau resiko kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dari internal organisasi (pelaku dan korban dari organisasi atau lembaga yang sama). Fenomena seperti ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1990-an di kalangan gerakan organisasi perempuan. “Ini isu baru di kalangan gerakan disabilitas. Kita belum terbiasa membicarakan pelecehan seksual diantara kita. Di gerakan perempuan ini sudah menjadi isu yang dibicarakan dari sejak 1990-an. Saat saya menjadi pengurus Solidaritas Perempuan, ada kasus pelecehan dari pengacara Solidaritas Perempuan kepada anggota”, tukas Yeni.

 

Pada saat beberapa waktu lalu muncul pemberitaan seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh delapan rekan kerjanya. Kasusnya baru terungkap setelah MS mengirim surat terbuka tentang perundungan termasuk pelecehan seksual. 

 

Menurut catatan LBH APIK Jakarta, kasus seperti ini umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Ada relasi antara penguasa atau pimpinan suatu organisasi dengan suatu tindakan kekerasan seksual, seperti: perkosaan, intimidasi sosial (ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi sosial, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual), prostitus, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, aborsi, dan kontrasepsi/sterilisasi, dll. Kemana mereka mengadu ketika pelakunya adalah internal dan orang penting”, tukas Yeni. 

 

Oleh karena itu, setiap organisasi disabilitas diharapkan perlu membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme pengaduan, pelibatan pihak eksternal dan internal dalam pencarian fakta dan alat bukti, melindungi saksi dan korban, layanan konseling, dll. 

 

Ketika ada kasus kekerasan seksual. Kita harus terima pengaduan korban, kita konfirmasi keterangan korban setelah korban itu siap. Kemudian setelah itu teman-teman bisa berkomunikasi dengan pihak eksternal atau seperti LBH APIK, WCC untuk penguatan psikologis korban. Kemudian laporan ke kepolisian, visum, akses layanan kesehatan, rumah aman. Kalau sudah P21 akan maju ke pengadilan. Hal berikutnya Kita menjaga jarak dengan pelaku. kemudian jangan mendampingi sendiri”. Tukas Siti Mazumah.   

 

Menurut Yeni Rosa Damayanti, harapannya pasca pelatihan PSEAH ini para peserta sudah memiliki komitmen atau respect agar tdiak melakukan kekerasan seksual baik itu lelucon. DRF akan menfasilitasi pertemuan lanjutan dan akan menfasilitasi layanan pengaduan atas tindakan kekerasan seksual penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas bisa mengirim laporan aduan ke emai: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.