Mendorong Numenklatur dan Kodifikasi Penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas

 

Tingkat kemiskinan penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 14% atau jumlahnya mencapai double digit. Data tersebut mengemuka dalam "Webinar Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas: Inisiatif Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah” pada 30 September 2021.

 

Menurut Maliki, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapppenas), kemiskinan ini disebabkan karena kebanyakan dari mereka bekerja di sektor informal dan 115 ribu penyandang disabilitas hanya bisa menamatkan pendidikan dasarnya. Itulah sebabnya, mereka butuh adanya perlindungan sosial. Fakta inilah yang melatarbelakangi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas.  

 

Setiap Kabupaten atau Kota diwajibkan untuk menyusun RAD Penyandang Disabilitas. Saat ini, beberapa daerah sudah merumuskan RAD untuk kepentingan pembangunan inklusif disabilitas, “Mereka memanfaatkan sub kegiatan yang mendukung disabilitas seperti Kalimantan Selatan dan DI. Yogyakarta”, tukas Nyoto Suwigno. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Kalimantan Selatan sedang menyusun RAD tahun 2022-2026. “kalau proses berjalan maka kita akan punya Pergub RAD Disabilitas ini sekitar Maret 2022…sudah ada 4 kabupaten atau kota yang sedang menyusun RAD”, tukas Nurul Fajar Desira, Kepala Bappeda Kalimantan Selatan.


Begitu pun Sumatera Selatan, menurut Ari Narsa, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, pemerintah daerah sedang menyusun RAD sesuai dengan numenklatur perencanaan dan kodifikasi penganggaran yang inklusif disabilitas. Program yang dimaksud misalnya seperti penganggaran kebijakan sosialisasi layanan transportasi untuk penyandang disabilitas, pengembanganan sarana dan prasaarana transportasi yang ramah disabilitas, diskon atau kemudahan transportasi bagi penyandang disabilitas, serta menyusun modul bagi petugas layanan transportasi untuk disabilitas.


Untuk Provinsi Jawa Timur, pemerintah provinsi mengembangkan aplikasi e-budgeting di mana setiap pemerintah kabupaten atau kota bisa merencanakan numenklatur anggaran secara tematik disabilitas. "Seperti misalnya, program pemberian alat bantu mobilitas, bantuan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas, program kampung inklusi, program sosial penyandang disabilitas (bantuan sosial selama 12 bulan yang sudah berjalan sejak tahun 2020 untuk 4000 orang), dan peringatan hari disabilitas," tutur Sugiono dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

 

Robby Nyong, ketua PPDFI Papua, menyoroti implementasi dan pengawalan RAD Penyandang Disabilitas tersebut. "Jangan sampai ada setumpuk regulasi yang beribu-ribu sekalipun terkait perencanaan, akan tetapi nol implementasi," pungkasnya.