Kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas Terancam Tidak Independen?

Persiapan implementasi Perpres No. 68/2020 mengenai Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dipersiapkan oleh Kementeria Sosial mendapat kritik dari organisasi penyandang disabilitas dan Komnas HAM. Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk “Respon Penyandang Disabilitas Terhadap Komisi Nasional Disabilitas” yang diselenggarakan oleh AIDRAN Webinar Series III, Selasa, 30/6/20. Narasumber dalam webinar tersebut yakni Beka Ulung Hapsara, Saharudin Daming, Maulina Rotinsulu dan Eva Rahim Kasim.
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM mengatakan, “Komnas HAM sedang menyiapkan surat pertimbangan ke presiden terkait pelaksanaan Perpres No.68/2020,” tuturnya. Surat pertimbangan tersebut memfokuskan pada urgensi KND dan mandat ICRPD dalam UU No. 19/2011 mengenai implementasi dan pengawasan
Menurutnya, dalam amanat tersebut menekankan negara pihak antara lain untuk membentuk mekanisme yang independen dan penyandang disabilitas wajib diikutsertakan dan berpartisipasi penuh dalam proses pengawasan. 
Munculnya kritik dari organisasi penyandang disabilitas terkait Perpres No. 68/2020 dapat mengindikasikan kurangnya partisipasi publik dan dapat mengakibatkan pelaksanaan perpres menjadi tidak efektif. 
Senada dengan Beka, Saharudin Daming, Mantan Komisioner Komnas HAM mengatakan, “Bagaimana KND akan bekerja optimal kalau sistemnya tidak independen,” paparnya. Beberapa pasal dalam Perpres mash mengindikasikan pengaruh kementerian sosial.  “Tata kerja KND akan selalu pada posisi bayang-bayang dan pengarus kementerian sosial,” lanjutnya. 
Maulina Rotinsulu, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengungkapkan, ada 5 masalah dari Perpres No. 68/2020, yakni kelembagaan KND mencerminkan langka mundur pendekatan social model dan penggunaan perspektif Hak Asasi Manusia terhadap disabilitas sesuai dengan ketentuan dalam UU 8/2016. Kedua, KND tidak independen karena secara hubungan kelembagaan akan tercipta konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial. Ketiga, Desain keanggotaan membatasi partisipasi dan representasi penyandang disabilitas. Keempat, Mekanisme kerja minim pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam pelaksanaan kerja KND. Dan, Proses Pembentukan yang tidak transparan dan partisipatif
Sementara, Eva Rahim Kasim Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial mengatakan, “masyarakat jangan curiga dan khawatir terlebih dahulu,” paparnya. Proses pembentukan Perpres sudah sejalan dan mengikutsertakan organisasi penyandang disabilitas. Keberadaan Sekretariat KND yang berada di Kemensos hanya bersifat administrasi dan tetap menjaga independensi lembaga. Ia menghimbau agar organisasi penyandang disabilitas untuk mengawal pelaksanaan perpres KND tersebut