Pemilu

Vaksinasi Covid-19 Mulai Diberikan bagi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia

Vaksinasi Covid-19 Mulai Diberikan bagi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia

 

"Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya memiliki komorbid banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu, saya bagus bila mulai memberikan prioritas kepada orang dengan gangguan jiwa," kata Budi Gunadi Sadikin, menteri kesehatan. Senin (07-06) lalu, akun media sosial Kementerian Kesehatan mengumumkan rancangannya melakukan vaksinasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Kesehatan. Dalam unggahan tersebut tertulis bahwa vaksinasi dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Juni 2021 dan telah menyasar 562.242 penyandang disabilitas, termasuk mental, di seluruh wilayah Indonesia. Menurut paparan tersebut, penyandang dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

 

Menanggapi surat edaran menteri tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya, dipastikan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas, termasuk disabiblitas mental, termasuk dalam daftar penerima vaksin. Dalam lampiran, diperkirakan sekitar 562.242 dari 488.246 penyadang disabilitas menjadi target penerima vaksin.

 

Sebelumnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) pernah melakukan beberapa kali audiensi dengan berbagai pihak. Salah satu tujuannya secara khusus adalah mendorong pemerintah untuk melakukan vaksinasi bagi penyandang disabilitas mental yang ada di panti-panti sosial. Sebab, kerentanan mereka untuk terpapar virus cukup tinggi mengingat isu kelebihan kapasitas dan sanitasi yang kerap menjadi permasalahan utama dalam panti. Selain itu, di berbagai negara, penghuni panti sosial termasuk daftar prioritas penerima vaksin selain lansia dan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu penting bagi Indonesia untuk memberlakukan kebijakan yang sama, mengingat kerentanan mereka yang tinggi. Secara umum, dalam beberapa kali kegiatan, PJS juga mendorong pemerintah untuk memasukkan penyandang disabiltias sebagai daftar penerima vaksin. Salah satu pertimbangannya karena penyandang disabilitas biasanya juga memiliki komorbid, sehingga perlu dipertimbangkan untuk menjadi kelompok prioritas.