Pekerjaan

PJS memperjuangkan Terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM

Pada Senin, 13 Desember 2021. Dilaksanakan kegiatan Peluncuran Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (Pokja P5HAM) sebagai langkah strategis dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketimpangan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 tanggal 10 Desember 2021 dan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada tanggal 3 Desember 202. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dengan Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

 

Dasar hukum terbentuknya Pokja P5HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental.

 

Acara peluncuran Pokja P5HAM ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, Wakil Duta Besar Australia Steve Scott, wakil daridelegasi Kantor Staf Presiden (KSP), dan para pimpinan tinggi madya serta Pimpinan pratama dari Kementerian/Lembaga dan segenap jajaran delegasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan diawali Peluncuran Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dan kemudian berlanjut dengan diskusi panel.

Dr. Mualimin Abdi, SH, MH selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa

“UUD 1945 merupakan landasan Pokja P5HAM di Indonesia. Selain itu, ada instrumen HAM nasional yang telah diratifikasi berkaitan dengan hukum positif di Indonesia, salah satunya CRPD yang telah diratifikasi UU 19/2011. Ini dimaknai bahwa Indonesia harus mewujudkan P5HAM. Untuk memperkuat komitmen pemerintah, telah dibentuk UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas”.

 

Wakil Menteri Hukumdan HAM yaitu Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum menyampaikan

“Pada 2019 Indonesia telah ratifikasi CRPD, kemudian Indonesia mengesahkan UU 8/2016, penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma. Pengesahan regulasi ini merupakan langkah maju untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi. Saat ini pemerintah telah memperhatikan Penyandang Disabilitas Mental di panti berdasarkan pengaduan masyarakat”.

Setelah peluncuran Pokja P5ham oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel. Terdapat beberapa narasumber, yaitu : Yeni Rosa Damayanti selaku Ketua Perhimpnan Jiwa Sehat, Ir. Timbul Sinaga, M. Hum selaku Direktur Instrumen HAM-Kementerian Hukum dan HAM, Ema Widianti selaku perwakilan Kementerian Sosial, dr. Calestinus Eigya Munthe, Sp. KJ., M.Kes selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA- Kementerian Kesehatan. Sementara itu, penanggap yaitu Sunarman Sukamto selaku Tenaga Ahli Madya Kedeputian V KSP dan Muhammad Afif Abdul Qoyin selaku Direktur LBHM. Moderator Sonya Hellen Sinambor selaku Jurnalis KOMPAS.

 

Terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu materi “Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial” dibawakan olehYeni Rosa Damayanti, materi “Upaya Implementasi P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental” yang dibawakan oleh Timbul Sinaga, materi “Kebijakan Penanggulangan Pemasungan & Layanan Kesehatan Jiwa Sesuai Hak Asasi Manusia” dibawakan oleh Celestinus Eigya dan materi “Kebijakan Kementerian Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental Melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)” dibawakan Oleh Ema Widianti yang menggantikan Eva Rahmi Kasim.

 

Pada awal paparan Timbul Sinaga sebagai ketua pelaksana harian Pokja P5HAM memaparkan harapan dan beberapa langkah konkret yang akan dilakukan;

“Penanganan kedepan yaitu inventarisasi masalah, apa yang dihadapi, harus mulai dari hulu ke hilir, dan apa solusinya. Artinya di dunia ini banyak negara yang sudah memiliki penanganan atas PDM. Negara mana yang sudah bagus untuk dijadikan best practices, salah satunya adalah Australia. Kemudian kita modifikasi sesuai dengan culture negara Indonesia. Apa yang menjadi solusinya. Setelah itu pembagian tugas masing-masing antar kementerian atau lembaga Negara sesuai dengan Tupoksi”. Ucap Ir. Timbul Sinaga.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat yaitu Yeni Rosa Damayanti, salah seorang pencetus Pokja P5HAM di tahun 2018 bercerita terkait buruknya standar pelayanan di panti.

“Pemasungan di panti juga banyak terjadi, dan pemasungannya terjadi secara berjamaah. PDM malah banyak menjadi korban daripada pelaku. Kekerasan yang banyak dimuat di social media justru PDM yang menjadi pelaku. Keluarga mengirimkan anggota keluarga kepanti itu berbayar. Bantuan yang masuk kepanti bukan untuk kepentingan penghuni justru untuk cat panti. Penghuni mendapatkan obat yang sama tanpa memperoleh diagnosa. Padahal obat psikotik itu berbahaya bagi tubuh manusia. Terjadi tubektomi atau sterilisasi paksa terhadap penghuni. Solusi yang diperlukan ialah hidup inklusif di tengah-tengah masyarakat (sejalan dengan Pasal 19 CRPD). Oleh karena itu, kewajiban pemerintah untuk menfasilitasi. Sistem panti penampungan itu harus dihentikan karena melanggar hak PDM untuk hidup inklusi di masyarakat. Panti itu dikembalikan sebagai tempat rehabilitasi jangka pendek dan bentuknya day care. Ada standar pelayaan minimum penghuni panti, me-review akreditasi panti. Standar LKS itu harus mendapatkan persetujuan dari si penerima manfaat, penjelasan hak dan kewajiban, menjelaskan mekanisme pengaduan”.

 

Hasil dan rekomendasi dari kegiatan :

1. Pokja P5HAM ini akan mengoptimalkan strategi secara sistematis keterhambatan penyandang disabilitas mental.

2. Pokja P5HAM sebagai langkah maju untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi.

3. Pokja P5HAM bekerja dengan hukum, regulasi, dan bidang Tusi masing-masing.

4. Setelah terbentuk Pokja akan ada implementasi, misalnya membuat surat ke menteri, gubernur, bupati/walikota dan pemilik panti tentang informasi keberadaan Pokja dan Tusinya

5. Pokja P5HAM sebagai modal untuk mengoptimalkan negara dalam upaya pemenuhan dan perlindungan HAM.

6. Setiap layanan dalam Pokja P5HAM diusahakan mendapatkan BPJS kesehatan, jika belum mendapatkan maka akan dimasukan datanya ke xkema PBI.

7. Penyandang disabilitas dimaksimalkan potensinya dengan pelatihan dan pemberdayaan.