#kabarPJS🎙️

 

Pada 22 Januari 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan dan diterima oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Imran Pambudi beserta jajaran. Audiensi ini membahas berbagai isu terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas psikososial, khususnya mengenai pemasungan, Tim Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), deinstitusionalisasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

.

PJS menyampaikan keterlibatannya dalam program bebas pasung dan TPKJM, serta mengapresiasi berbagai program Kemenkes yang dinilai telah meminimalkan praktik pengurungan dan pembatasan gerak. Dibahas pula bahwa deinstitusionalisasi merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan perbaikan bersama, serta program kota bebas pasung yang dilaksanakan pada 2024–2025 sebagai upaya mendorong perbaikan sistem.

.

Dalam audiensi tersebut, PJS menekankan pentingnya penyebarluasan pemahaman mengenai definisi pemasungan sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2024, yang mencakup seluruh bentuk pembatasan gerak. Dibahas pula kondisi panti rehabilitasi, termasuk praktik pengurungan, keterbatasan layanan kesehatan, ketersediaan obat, serta faktor keluarga dan ketiadaan sistem dukungan yang menyebabkan banyak penyandang disabilitas psikososial tinggal di panti dalam jangka panjang.

.

Pertemuan juga membahas posisi Kemenkes sebagai leading sector dalam TPKJM, keterkaitannya dengan mandat dalam PP 75 Tahun 2020, serta belum selesainya peraturan turunan yang diperlukan untuk pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi. Disampaikan pula bahwa keberadaan TPKJM perlu masuk dalam RAN PD agar menjadi acuan perencanaan dan penganggaran di tingkat nasional dan daerah.

.

Isu lain yang dibahas adalah praktik kontrasepsi paksa terhadap perempuan penghuni panti yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU TPKS, serta perlunya langkah sosialisasi dan pencegahan. PJS juga menyampaikan rencana pelaksanaan pelatihan CRPD dan membuka peluang kerja sama dengan Kemenkes serta kementerian/lembaga terkait, termasuk sosialisasi isu pemasungan melalui kanal komunikasi Kemenkes.

 

 

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account